Pertemuan 11 : Macam-Macam Zakat
1. Zakat Fitrah
2. Zakat Mal
A. ZAKAT FITRAH
Pengertian Zakat Nafs atau Fitrah menururt bahasa : adalah zakat yang wajib di keluarkan pada hari Raya idul Fitri. kewajiban itu untuk setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam idul fitri. dan siang harinya, serta mereka telah ada atau hidup sebelum maatahari terbenam pada hari Ramadhan. Zakat fitrah dikeluarkan berupa beras atau bahan makanan pokok lainnya sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter tiap orang. Beras yang terkumpul tersebut akan dibagikan oleh amil zakat (petugas pengumpul zakat) kepada orang-orang yang tidak mampu, agar orang-orang tersebut dapat bergembira bersama menikmati hari raya idul fitri.
a) Hukum Dasar Zakat Fitrah.
1. Allah berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah [2] Ayat 277 yang artinya :
" sesungguhnya orang yang beriman , mengerjakan Shalat, dan menunaikan Zakat, mereka mendapatkan pahaladi sisi Allah .tdak ada ke khawatiran terhadap mereka dan tidak ( pula ) mereka bersedih hati{ Q.S. Al-Baqarah [2] :Ayat 277}
2. Hadist Riwayat. Al- Bukhari dan Muslim dari Abdullah Bin Umar r.a artinya: Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat firtah di bulan ramadhan kepada kaum muslim berupa satu Sa' ( satu gantang + 4 mud) kurma atau satu sa' gandum atas setiap orang merdeka maupun budak laki-laki maupun perempuan.
b) Syarat Wajib Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib di keluarkan bagi orang yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;
1. Islam
2. Orang yang ada ketika terbenamnya matahari pada malam idul fitri. Jadi orang meninggal sebelum matahari terbenam pada malam idul fitri tidak wajib di bayarkan zakatnya.
3. Orang yang mempunyai kelebihan makanan pada malam hari raya idul fitri dan pada siang harinya, baik untuk diriya sendiri maupun untuk keluarganya.
c) Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Zakat fitrah boleh dibayarkan pada awal bulan puasa sampai dengan hari raya idul fitri sebelum pelaksanaan salat idul Fitri. Namun waktu yang lebih utama adalah pada malam terakhir bulan Ramadhan sampai menjelang shalat idul fitri.
d) Manfaat Zakat Fitrah
1. Dapat meningkatkan rasa syukur
2. Dapat memmbersihkan diri dari sifat kikir dan tamak yang ada pada diri kita
3. Dapat menumbuhkan sikaf tolong menolong denag sesama umat islam
4. Membiasakan diri untuk disiplin dalam melaksanakan semua perintah allah
5. Dapat menumbuhkan sifat kasih sayang yang tinggi terhadap manusia
6. Dapat membersihkan puasa ramadhan yang kita kerjakan dari hal-hal yang dapat mengurangi atau menghilangkan pahalanya.
A. ZAKAT MAL
Zakat mal disebut juga dengan zakat harta. Zakat mal adalah mengeluarkan sebagian harta kekayaan tertentu untuk di berikan kepada yang berhak menerimanya apabila telah mencapai nishab dan haul
a) Dasar hukum Zakat Mal
Zakat mal pertama di wajibkan pada tahun ke 2 hijriah yang di jelaskan dalam Al-qur'an dalam Allah berfirman Q.S. At-Taubah [ 9] ; ayat 103 yang artinya
" Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.
b) Syarat Zakat Mal
Kewajiban zakat mal di kenakan pada seseorang apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Islam
2. Merdeka
3. Milik sendiri
4. Sudah sampai nishab yaitu jumlah minimal harta kekayaan yang harus di keluarkan zakatnya berdasarkan ketentuan syar'i
5. Haul yaitu kepemilikannya sudah mencapai setahun
c) Jenis Harta Yang Di Wajib Di Zakati
Macam-macam zakat Mal dibedakan atas jenis hartanya antara lain:
1. Hewan ternak, Seperti : sapi, kerbau, kambing, dan domba
2. Hasil pertanian ( Ziro'ah), seperti Padi Gandum dan lain sebagainya
3. Emas dan Perak.
4. Harta Perniagaan.
5. Hasil Tambang (Maa'din). Meliputi hasil dari proses penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut bumi/laut dan memiliki nilai ekonomis seperti minyak, logam, batu bara, mutiara dan lain-lain.
6. Barang Temuan (Rikaz). Yakni harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun).
d) Nisab dari Zakat Mal
1. Nisab Zakat Emas, Harta, dan Uang
Nisab emas sebesar 20 dinar (85 gram), dan nisab perak sebesar 200 dirham (600 gram), sementara kadar zakatnya sebanyak 2,5%. Zakat emas ini dikeluarkan jika sudah mencapai haul (setahun sekali).
Artinya adalah jika kita mempunyai emas minimal 85 gram serta sudah haul (disimpan selama satu tahun), maka kita kena wajib zakat sebanyak 2,5%.
Dan jika kita mempunyai perak minimal 600 gram, dan sudah haul (disimpan satu tahun) maka kita wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5% dari harga perak dan juga emas tersebut.
2. Nisab Zakat Ziro'ah (Pertanian).
Semua hasil bumi atau pertanian wajib dikeluarkan zakatnya. Misanya padi, buah-buahan, atau sayur mayur. maka wajib mengeluarkan zakat ziro'ah ketika sudah mencapai nishab yaitu 5 wasaq (650 Kg). Adapun kadar zakatnya ada yang 10% dan ada yang 5%, dilihat dari cara pengairannya.
a) jika pengairannya alamiah (oleh hujan atau mata air) maka kadar atau besar zakat yang harus dikeluarkan adalah 10%.
b) jika pengairannya oleh tenaga manusia atau binatang maka kadar zakatnya adalah 5%. Waktu pengeluaran zakatnya adalah saat masa panen.
3. Nisab Zakat Ma'adin (Barang Galian)
Yang dimaksud ma'adin adalah segala macam yang dikeluarkan dari bumi yang berharga seperti timah besi emas perak dan lain lain. Kadar zakatnya adalah 2,5%. Tidak ada batas minimal (nishab), ketika mendapatkannya maka langsung dikeluarkan zakatnya.
4. Nisab Zakat Rikaz (harta temuan/harta karun)
Tidak ada nishab pada zakat rikaz, jika kita mendapatkan atau menemukan harta karun maka saat itu juga dikeluarkan zakatnya sebanyak 20% dan hanya sekali saja.
5. Nisab Zakat Binatang Ternak
Seorang yang memelihara ternak (beternak) wajib mengeluarkan zakatnya. Hewan ternak disini adalah hewan yang akan diambil manfaatnya. Hewan-hewan tersebut yakni unta, Kambing/biri-biri, sapi/kerbau.
Besar atau banyak zakat yang harus dibayar yaitu sebagai berikut:
a. Zakat Ternak unta
5 ekor = 1 ekor kambing
25 - 35 ekor = 1 ekor unta betina berumur 1 tahun
36 - 45 ekor = 1 ekor unta jantan berumur masih tahun ke 3
b. Zakat ternak sapi/ kerbau
Nisab | Zakatnya | |
Bilangan dan jenis zakatnya | Umur | |
30 sampai 39 | 1 ekor anak sapi/kerbau | 1 tahun lebih |
40 sampai 59 | 1 ekor anak sapi/kerbau | 2 tahun lebih |
60 dst….. | 2 ekor anak sapi/kerbau | 1 tahun lebih |
c. Zakat ternak kambing/domba/biri-biri
Nisab | Zakatnya | |
Bilangan dan jenias jakatnya | Umur | |
40 sampai 120 | 1 ekor kambing betina biasa | 2 tahun lebih |
121 sampai 200 | 2 ekor kambing betina | 2 tahun lebih |
201 sampai 399 | 3 ekor kambing betina | 2 tahun lebih |
Anak-anak, perhatikanlah video pembelajaran berikut ini
Posting Komentar untuk "Pertemuan 11 : Macam-Macam Zakat "